Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, mengakui pernah berkirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji tambahan. Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 tersebut dikirim atas permintaan Bos Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, menurut laporan Okezone.
Muhadjir menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak boleh bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 1 September 2026, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Muhadjir menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan merupakan tindak lanjut dari permintaan Fuad Hasan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan terkait haji harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk MoU bilateral.
Sidang kasus kuota haji ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Muhadjir, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, mengaku hanya mengikuti prosedur yang diminta, tetapi tetap berpegang pada ketentuan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Fuad Hasan maupun pihak terkait lainnya. Proses hukum masih berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Konteks
Kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat setelah adanya laporan tentang pengalihan kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur. Muhadjir Effendy, yang pernah menjabat Menteri Agama Ad Interim, menjadi salah satu saksi kunci dalam persidangan. Surat yang dikirim ke Arab Saudi diduga menjadi bagian dari upaya lobi untuk mendapatkan tambahan kuota haji.
Apa yang perlu diketahui
- Muhadjir Effendy mengakui mengirim surat ke Arab Saudi atas permintaan Fuad Hasan.
- Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 terkait kuota haji tambahan.
- Muhadjir menegaskan pelaksanaan haji tidak boleh bertentangan dengan MoU.
- Sidang digelar di Jakarta pada 1 September 2026.
- Kasus ini masih dalam proses hukum.
Tulis Komentar